Surat Pemberitahuan ada dua macam
- SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, dan
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPN dan PPnBM (khusus untuk Pengusaha Kena Pajak)
- SPT Masa Pemungut PPN (khusus untuk pemungut PPN)
- SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, terdiri dari 2 jenis Formulir
- Formulir 1771
- Formulir 1771$
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi, terdiri dari 3 jenis Formulir
- Formulir 1770
- Formulir 1770 S
- Formulir 1770 SS
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mebetulkan Surat Pemberitahuan apabila SPT yang dilaporkannya salah.
- Sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan.
- Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar