Senin, 08 Mei 2017

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan ada dua macam
  • SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, dan
    • SPT Masa PPh Pasal 21/26
    • SPT Masa PPh Pasal 23/26
    • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
    •  SPT Masa PPh Pasal 22
    • SPT Masa PPh Pasal 15
    • SPT Masa PPN dan PPnBM (khusus untuk Pengusaha Kena Pajak)
    • SPT Masa Pemungut PPN (khusus untuk pemungut PPN)
  • SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    •  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, terdiri dari 2 jenis Formulir
      • Formulir 1771
      • Formulir 1771$
    • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi, terdiri dari 3 jenis Formulir
      • Formulir 1770
      • Formulir 1770 S
      • Formulir 1770 SS
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya.

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mebetulkan Surat Pemberitahuan apabila SPT yang dilaporkannya salah. 
  1. Sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan.
  2. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan...