Senin, 08 Mei 2017

Pembukuan

Apakah yang dimaksud pembukuan ?

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Siapakah yang wajib menyelenggarakan pembukuan ?
  • WP Badan
  • WP OP yg melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas yang peredaran brutonya >/ = 4,8 miliar/ tahun
Yang tidak wajib melakukan pembukuan
  • WP OP yang tidak melakukan pekerjaan bebas/ kegiatan usaha. Contoh : pegawai.
  • WP OP yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas yang peredaran brutonya < 4,8 miliar /tahun. 
WP yang tidak wajib melakukan pembukuan harus menyelenggarakan pencatatan secara teratur. 

Syarat-syarat pembukuan
  • Memperhatikan itikad baik
  • Mencerminkan keadaan/ kegiatan usaha yg sebenarnya
  • Menggunakan : Huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, disusun dalam bahasa Indonesia.
  • Taat asas
  • Stelses akrual/ stelsel kas
  • Sekurang- kurangnya terdiri dari :  - harta/ kewajiban/ modal, - penghasilan & biaya, - penjualan & pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.
WP yg boleh menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing & satuan mata uang selain Rupiah
  • Untuk WP tertentu diperbolehkan atas ijin Menteri Keuangan
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris
  • Satuan mata uangnya adalah US$.
Pencatatan/ pembukuan WP disimpan selama 10 tahun.  Disimpan di Indonesia, yaitu ditempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan...